Resume Materi PKKMB (one day one article) Hari Pertama
Fakultas Ekonomi Bisnis dan Teknologi Digital
Tema : Penguatan Literasi Keuangan dan Kesejahteraan Mahasiswa
Aset yang paling penting itu adalah masing-masing individu atau pontensi yang bisa didapatkan dari masing-masing individu tersebut. Contoh seorang tokoh sebuah film belum mengerti tentang pontensinya akan tetapi dia mengembangkan pontensi tersebut sehingga memiliki kekuatan yang besar sekali.
Prof Kacung Marijan, Drs., MA.,Ph.D
Tema : Sistem Pendidikan Tinggi di UNUSA
UNUSA termasuk dari 1000 universitas di Indonesia, UNUSA termasuk universitas akreditasi unggul sejak 2 tahun lalu .
UNUSA mempunyai visi dan misi yaitu :
Menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi yang Terkemuka dan Unggul di ASEAN, Berjiwa Wirausaha serta Berjati Diri Islami.
1. Melaksanakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi berdasarkan sumber daya dan atmosfer yang kolaboratif untuk memacu keinginan belajar, berpikir analitis, kritis dan inovatif.
2. Melaksanakan penelitian di berbagai bidang keilmuan melalui penguatan Sivitas Akademika dan Mitra Kerja untuk mendapatkan inovasi dan keuntungan yang bermanfaat bagi IPTEKS.
3. Melaksanakan pengabdian pada Masyarakat di berbagai bidang keilmuan melalui penguatan hilirisasi hasil-hasil. penelitian dan ide kreatif Sivitas Akademika dan Mitra Kerja untuk mendapatkan inovasi dan keuntungan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
4. Mengembangkan sumber daya manusia profesional yang kolaboratif dan kompetitif serta mampu menguasai, dan menerapkan IPTEKS berbasis Rahmatan Lil' Alaamin.
5. Melaksanakan good university governance yang didasari jiwa wirausaha dan nilai-nilai Islami.
6. Memperkuat budaya Ahlus Sunnah Wal Jama'ah An-Nahdliyah dalam kehidupan masyarakat.
- S1 Pendidikan Dokter Profesi Dokter
- S1 Kesehatan Masyarakat
- S1 Ilmu Gizi
- DIV Analis Kesehatan
- DIV K3
- S2 keperawatan
- Profesi Ners
- Profesi Bidan
- S1 Keperawatan
- S1 Kebidanan
- D3 Kebidanan
- D3 Keperawatan
- S1 Mnajemen
- S1 Akuntansi
- S1 Sistem informasi
- S1 Bisnis digital
- S2 Manajemen
- S1 Pendidikan Bahasa Inggris
- S1 PG PAUD
- S1PG SD
- PPG
- S2 Dikdas
2. Program 3 Plus 1 ini, UNUSA berkomitmen untuk melahirkan lulusan yang memiliki daya saing global, adaptif, serta siap berkontribusi di tingkat internasional.
BNNP Jawa Timur (Teguh Sugiharto)
Tema : Mahasiswa Bebas Narkoba untuk Mendukung Generasi Rahmatan Lil Alamin UNUSA
Apa itu NARKOBA?
Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya.
Narkotika zat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran. Psikotropika zat alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang mempengaruhi susunan saraf pusat. Bahan Adiktif, obat atau bahan-bahan yang dikonsumsi dapat menyebabkan ketergantungan yang sulit dihentikan.
Penggolongan Narkotika:
Gol 1 : Hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan IPTEK & tidak dapat digunakan dalam terapi Berpotensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan (Ganja, Heroin, Kokain, Opium, Katinon, Extacy, dll)
Gol 2 : Digunakan sebagai pilihan terakahir dalam pengobatan/terapi dan atau untuk tujuan pengembangan IPTEK berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan (Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon, dll)
Gol 3 : Memiliki daya ketergantungan ringan, tetapi bermanfaat dan berkhasiat untuk pengobatan dan penelitiaan (Kodeina, Buprenorfin, Etilmorfina, Nikokodina, Polkodina, Propiram)
Tahap kecanduan :
Kompromi > Coba-coba > Toleransi dan Eskalasi > Kebiasaan > Ketergantungan > Intoksifikasi > Meninggal dunia
BNN RI mempunyai tugas sesuai UU NO.35 Tahun 2009
1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan P4GN.
2. Mencegah dan memberantas penyalagunaan dan peredaran.
3. Berkoordinasi dengan kepala POLRI dalam P4GN.
4. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitas.
5. Memberdayakan masyarakat dalam P4GN.
6. Memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan P4GN.
7. Melakukan kerjasama regional dan internasional.
8. Mengembangkan laboratorium narkotika dan prekursor.
9. Administrasi penyidikan dan penyidikan dalam P4GN.
Tujuan UU NO.35 Tahun 2009 Tentang Nakrotika
1. Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan IPTEK.
2. Mencegah, menlindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika.
3. Memberantas peredaran gelap narkotika dan perkusor narkotika.
4. Menjamin pengaturan upaya rehabilitas medis dan sosial bagi penyalagunaan dan pencandu narkotika.
Strategi Umum Penangan Permasalahan Narkoba :
1. Pencegahan: Memebangun kemampuan dan ketahanan diri masyarakat dari pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
2. Pemberantasan: Mengungkap dan menindak sindikat dan kejahatan narkoba dengan menghukum berat dan menyita aset hasil kejahatan narkoba.
3. Rehabilitas: Memulihkan pencandu narkoba dari penyakit ketergantungan/kecanduan narkoba supaya kembali hidup sehat dan produktif.
Facebook : https://www.facebook.com/unusaofficialfb
Instagram : https://www.instagram.com/unusa_official/
Youtube : https://www.instagram.com/unusa_official
Twitter : https://x.com/unusa_official?lang=en
Tiktok : https://www.tiktok.com/@unusa_official

Komentar
Posting Komentar